
Pemkot minta panitia kelola sampah pemotongan kurban secara mandiri

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta panitia hari raya Idul Adha mengelola sampah atau limbah yang ditimbulkan dari kegiatan pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH), secara mandiri.
"Jadi kami sarankan kepada mereka (panitia kurban) agar sampah dikelola secara mandiri, kemudian tidak boleh dibuang di depo-depo yang ada di Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Yogyakarta Sukidi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1199 Tahun 2026 tentang Panduan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Yogyakarta.
Dalam ketentuan tersebut juga mengatur panitia kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH) Giwangan agar bertanggung jawab terhadap penanganan pengelolaan sampah organik dan anorganik yang ditimbulkan, secara mandiri.
"Kalau mereka misalnya mau bekerja sama dengan bank sampah yang ada di Kota Yogyakarta, ini dipersilakan, tapi tidak boleh membuang sampah di depo," katanya.
Menurut dia, penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan untuk limbahnya sudah tertangani dengan baik karena dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Terutama untuk menangani sampah atau kotoran yang berasal dari kegiatan penyembelihan hewan, maupun yang berasal dari penyembelihan hewan setiap harinya.
Pihaknya juga memberikan edukasi dan mengajak pada masyarakat atau penerima daging kurban agar mengambil sendiri daging bagiannya tersebut dengan menggunakan wadah yang dibawa sendiri.
"Kalau selama ini dengan menggunakan plastik, ya sekarang dengan besek (anyaman bambu), atau mereka nanti datang ke panitia untuk mengambil daging itu dengan membawa wadah sendiri dari rumah," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yogyakarta Rajwan Taufiq mengajak masyarakat dan panitia kurban menggunakan wadah ramah lingkungan untuk distribusi daging kurban, misalnya daun pisang, daun jati, besek bambu dan anyaman bambu.
"Selain itu, panitia kurban tidak mencuci jerohan dan membuang isi atau limbah jeroan di sungai. Penanganan isi atau limbah jeroan bisa ditimbun dalam tanah dengan kedalaman minimal 1,5 meter," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
