Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY tanggapi adanya dugaan kasus korupsi TKD di Sleman

Kamis, 4 Juni 2026 05:38 WIB
Image Print
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara saat memberikan penjelasan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman, Yogyakarta, Selasa (2/6). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) menanggapi adanya dugaan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh seorang lurah di Kabupaten Sleman.

Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan pemanfaatan TKD telah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024.

"TKD tersebut apabila digunakan harus ada SK (Surat Keputusan) Gubernur-nya, baru setelah SK Gubernur ada bisa dipakai oleh masyarakat," kata pria yang akrab disapa Kanjeng Yuda itu.

Dengan adanya kasus tersebut, ia mengajak agar seluruh lurah di DIY bisa mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku agar terhindar dari jeratan pidana maupun bertabrakan dengan hukum.

"Saya rasa setiap kalurahan sudah tahu, karena kami dari Pemda DIY maupun Pemkab selalu menyosialisasikan Pergub 24 tahun 2024 itu," katanya.

Menurutnya,dinas yang ia pimpin juga telah aktif memberikan informasi terkait pemanfaatan TKD di setiap kegiatan yang berhubungan dengan kelurahan/kalurahan.

"Kalau bicara yang disewakan (dalam kasus) itu nanti kita lihat dulu, regulasinya apakah sudah ada SK Gubernurnya atau tidak," kata Kanjeng Yuda.

Ia menegaskan bahwa Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru)akan menindaklanjuti apabila ada penyelewengan pemanfaatan TKD.

"Akan menyurati supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya, kalau tidak ya disegel, itu sudah aturannya," tegasnya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026