
Kemnaker siap tindak lanjuti aduan PHK

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, hingga keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Wamenaker melanjutkan, pemerintah terbuka dengan aspirasi dari masyarakat, termasuk serikat buruh/pekerja seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
KPBI sebelumnya menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.
Menanggapi hal tersebut, Afriansyah menyatakan Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serta memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait.
Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Wamenaker Afriansyah.
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
