Logo Header Antaranews Jogja

YIA selesaikan balik nama sertifikat tanah dengan BPHTB nol rupiah

Minggu, 7 Juni 2026 07:24 WIB
Image Print
Penyeragan sertifikat Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menyelesaikan 100 persen proses balik nama sertifikat tanah/lahan dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Yogyakarta Muhammad Thamrin di Kulon Progo, Kamis, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara manajemen bandara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Ini menjadi achievement (pencapaian) tersendiri bagi YIA. Kami menyadari bahwa bandara ini bukan sekadar infrastruktur transportasi, melainkan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan kepastian legalitas aset yang kuat," ujar Thamrin saat memberikan keterangan usai acara penyerahan sertifikat.

Thamrin menjelaskan percepatan proses sertifikasi ini dimungkinkan karena kondisi lahan YIA yang berada dalam satu hamparan (contiguous), berbeda dengan banyak bandara lain yang lokasi lahannya terpecah-pecah.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan penuh tim Angkasa Pura Indonesia, baik di tingkat regional maupun kantor pusat.

Selain aspek legalitas, Thamrin juga menyinggung dinamika operasional YIA pasca-peningkatan konektivitas infrastruktur darat di Pulau Jawa. Ia mengakui adanya penurunan volume penumpang domestik akibat opsi moda transportasi lain yang semakin terintegrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa sektor penerbangan internasional menunjukkan resiliensi yang tinggi dengan tren yang tetap stabil.

"Untuk rute internasional, pergerakan penumpang masih stabil di angka 1,1 juta orang. Kami berkomitmen terus mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung operasional bandara yang aman, nyaman dan berdaya saing," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menegaskan bahwa kebijakan BPHTB nol rupiah bagi YIA telah melalui prosedur hukum yang ketat dan selaras dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Ambar, proses yang sempat mengalami kendala administratif di masa lalu tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan kolaborasi lintas sektoral yang efektif.

"Hari ini kita menyaksikan bandara pertama di Indonesia dengan BPHTB nol rupiah sesuai aturan Kemendagri. Ini membuktikan bahwa komitmen, kolaborasi, dan koordinasi yang tepat dapat menghasilkan solusi konkret. Ini adalah keberhasilan bersama," pungkas Ambar.

Keberhasilan penyelesaian sertifikasi ini diharapkan menjadi preseden positif bagi pengelolaan aset Proyek Strategis Nasional lainnya di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi pengembangan kawasan aerotropolis di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya.



Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026