Kulon Progo berikan keringanan tarif BPHTB hibah waris
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan keringanan pembayaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah waris dan hibah wasiat guna mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kepala BKAD Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019.
"Aturan tersebut, banyak dikeluhkan oleh warga, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur hibah waris dan hibah wasiat karena menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tinggi. Untuk itu, kami tidak mengubah seluruh pasal peraturan daerah, tapi hanya tiga pasal tentang hibah wasiat dan hibah waris," katanya.
Ia mengatakan dasar pengenaan BPHTB hibah wasiat dan hibah waris berdasarkan perda mendapat keringanan 50 persen dan berdasarkan peraturan bupati pengenaan tarif hanya lima persen.
Sampai saat ini, jumlah warga yang mengajukan keberatan keberatan BPHTB waris sebanyak 50 pemohon, dan hibah wasiat sebanyak 40 pemohon.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 itu, ada tarif BPHTB sebesar lima persen dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar Rp300 juta, termasuk hibah waris dan hibah wasiat.
"Tarif lima persen ini, masih ada NTOPTKP Rp300 juta. Kemudian, Perbup Nomor 61 Tahun 2020 pasal 6, BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Kemudian Pasal 58 dan Pasar 59 yang akan diubah pada Pasal 59," katanya.
Eko Wisnu mengatakan pemkab sudah melakukan simulasi tarif tunggal sehingga Pasal 6 tetap berubah menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar lima persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
"Semoga ini tidak memberatkan bagi wajib pajak yang mendapat hibah waris dan hibah wasiat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti karena banyak warga yang mengundurkan diri.
Untuk itu, perubahan peraturan bupati tersebut diharapkan PTSL dapat kembali berjalan dan tidak memberatkan bagi ahli waris dan ahli wasiat.
"Selain itu, perubahan perbup ini diharapkan dapat menghindarkan tindakan kecurangan yang dilalukan oleh masyarakat atau ahli waris penerima hibah wasiat dan hibah waris. Kalau tetap diberlakukan perbup tersebut, artinya kita mendorong masyarakat berhobong dan melakukan manipulasi," katanya.
Kepala BKAD Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019.
"Aturan tersebut, banyak dikeluhkan oleh warga, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur hibah waris dan hibah wasiat karena menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tinggi. Untuk itu, kami tidak mengubah seluruh pasal peraturan daerah, tapi hanya tiga pasal tentang hibah wasiat dan hibah waris," katanya.
Ia mengatakan dasar pengenaan BPHTB hibah wasiat dan hibah waris berdasarkan perda mendapat keringanan 50 persen dan berdasarkan peraturan bupati pengenaan tarif hanya lima persen.
Sampai saat ini, jumlah warga yang mengajukan keberatan keberatan BPHTB waris sebanyak 50 pemohon, dan hibah wasiat sebanyak 40 pemohon.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 itu, ada tarif BPHTB sebesar lima persen dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar Rp300 juta, termasuk hibah waris dan hibah wasiat.
"Tarif lima persen ini, masih ada NTOPTKP Rp300 juta. Kemudian, Perbup Nomor 61 Tahun 2020 pasal 6, BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Kemudian Pasal 58 dan Pasar 59 yang akan diubah pada Pasal 59," katanya.
Eko Wisnu mengatakan pemkab sudah melakukan simulasi tarif tunggal sehingga Pasal 6 tetap berubah menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar lima persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
"Semoga ini tidak memberatkan bagi wajib pajak yang mendapat hibah waris dan hibah wasiat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti karena banyak warga yang mengundurkan diri.
Untuk itu, perubahan peraturan bupati tersebut diharapkan PTSL dapat kembali berjalan dan tidak memberatkan bagi ahli waris dan ahli wasiat.
"Selain itu, perubahan perbup ini diharapkan dapat menghindarkan tindakan kecurangan yang dilalukan oleh masyarakat atau ahli waris penerima hibah wasiat dan hibah waris. Kalau tetap diberlakukan perbup tersebut, artinya kita mendorong masyarakat berhobong dan melakukan manipulasi," katanya.