Nilai pajak BPHTB di Kota Yogyakarta semakin ringan

id Perda BPHTB,pajak, DPRD Yogyakarta

Nilai pajak BPHTB di Kota Yogyakarta semakin ringan

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Nilai pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta semakin ringan setelah DPRD Kota Yogyakarta menetapkan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan akhir pekan lalu.

“Ada beberapa tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang kini ditetapkan hanya satu persen bahkan nol persen,” kata Anggota Panitia Khusus Perda BPHTB DPRD Kota Yogyakarta Cahyo Wibowo di Yogyakarta, Selasa.

Tarif pajak satu persen diberikan untuk pembelian pertama kali untuk tanah atau bangunan dengan luas kurang dari 200 meter persegi yang dilakukan oleh penduduk Kota Yogyakarta. Catatannya, penduduk tersebut sudah harus berdomisili setidaknya selama empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal di Kota Yogyakarta.
 

Cahyo mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong keluarga-keluarga baru agar dapat merencanakan masa depan saat menetap di Kota Yogyakarta. Sedangkan tarif nol persen juga diberlakukan untuk BPHTB dari waris, hibah, dan wasiat untuk penduduk yang berdomisili setidaknya empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal.

“Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga agar tanah waris di Kota Yogyakarta tidak mudah dijual. Biasanya, proses turun waris membutuhkan waktu panjang dengan biaya yang cukup besar seperti biaya pecah, balik nama, AJB dan lainnya,” katanya.

Seringkali, lanjut dia, penduduk Kota Yogyakarta memilih menjual tanah waris yang mereka terima karena biaya dan pajak BPHTB yang harus dibayarkan cukup tinggi.
 

Pada Perda Nomo 8 Tahun 2010, tarif BPHTB ditetapkan sebesar lima persen dan untuk waris, hibah, dan wasiat ditetapkan 2,5 persen.

“Tentunya, dengan tarif pajak BPTHB nol persen akan meringankan beban ahli waris,” katanya.

Penetapan Perubahan Perda tentang BPHTB tersebut, lanjut Cahyo, harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta sebagai aturan turunan.

“Dan yang paling penting adalah melakukan sosialisai ke masyarakat supaya informasi ini tersampaikan. Selain dilakukan oleh dinas terkait, sosialisasi juga perlu didukung oleh kecamatan dan kelurahan,” katanya.