
Kantor Pertanahan Sleman berkomitmen percepat layanan administrasi

Sleman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen mempercepat proses layanan administrasi dan terbuka terhadap kritik serta masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi di Sleman, Rabu mengakui adanya kendala teknis dan beban kerja yang cukup tinggi, mengingat Sleman menyerap lebih dari 40 persen volume layanan pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik meski dihadapkan pada volume permohonan yang tinggi. Masukan dari masyarakat dan pengguna layanan menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan efisiensi," kata Imam.
Imam menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pelayanan adalah ketepatan berkas permohonan. Ia mengimbau para pengguna layanan, seperti PPAT dan masyarakat umum, untuk lebih teliti dalam melengkapi dokumen.
"Kerja sama sangat diperlukan. Jika berkas disusun sesuai urutan dan persyaratan dilengkapi dengan benar, petugas kami akan bekerja jauh lebih cepat. Kesalahan administratif yang berulang, seperti dokumen yang tidak lengkap, adalah hambatan utama yang sebenarnya bisa dihindari," jelasnya.
Untuk mempercepat layanan, Kantah Sleman telah menambah 10 tenaga bantu khusus untuk penanganan "plotting" bidang tanah dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Selain itu, terkait operasional Panitia A, Imam menegaskan bahwa aspek pendukung seperti transportasi dan akomodasi telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, yang menjadi tanggung jawab pemohon sebagai wajib bayar.
Menanggapi isu krusial terkait kelebihan luas tanah pada proses konversi, Imam menegaskan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Kantah Sleman melakukan verifikasi riwayat tanah melalui koordinasi dengan pemerintah desa menggunakan dokumen "Letter C" dan peta blok PBB untuk memastikan legalitas dan akurasi data.
"Kami harus sangat cermat. Kami tidak ingin memberikan hak kepada seseorang atas bidang tanah yang tidak sesuai dengan data riwayatnya," tambahnya.
Sebagai upaya modernisasi dan transparansi, Imam mempromosikan inovasi "Rojali" (Roya Jadi 5 Menit). Ia mendorong masyarakat yang memiliki sertifikat elektronik untuk memanfaatkan layanan mandiri ini.
"Jika sertifikat sudah elektronik, silakan urus sendiri. Hanya butuh 5 menit dengan biaya resmi Rp50.000 tanpa pungutan lain. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan layanan yang mudah, murah, dan transparan bagi masyarakat Sleman," katanya.
Sementara itu, Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman dan pekerja lepas (freelance) bidang pertanahan audiensi dengan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan pertanahan yang dinilai masih lambat dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pengguna layanan.
Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi, mulai dari lambatnya koreksi berkas di Loket 3, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) yang memakan waktu lama, hingga ketidakjelasan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon.
Anggota paguyuban Wildan Sasongko mengharapkan solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengurusan layanan pertanahan.
"Kami ingin pelayanan di BPN Sleman menjadi lebih baik. Banyak proses yang menurut kami masih memerlukan percepatan dan kepastian sehingga tidak menghambat masyarakat maupun pengguna layanan," ujar Wildan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sepyo Achanto turun langsung memantau ke Kantor Kantah Sleman terkait penyampaian saran dari paguyuban yang berjalan lancar dan tertib.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
