Bantul (ANTARA Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim pabrik mi basah di daerah itu tidak menggunakan bahan pengawet maupun sejenisnya sehingga bebas formalin.
"Kami selalu mendapat umpan balik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ketika merebak isu formalin seketika itu juga tim kesehatan turun untuk cek, dan hasilnya tidak ditemukan formalin," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Kamis.
Menurut dia, beberapa waktu lalu sempat merebak isu formalin dalam mi basah berdasarkan temuan BPOM di beberapa daerah seperti di Jakarta dan Jawa Tengah, dan dinas mendapat tembusan untuk meningkatkan pengawasan.
"Sesuai rekomendasi itu kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan pengawasan tidak hanya cek kandungan, melainkan juga proses pembuatan harus sesuai ketentuan, dan Alhamdulillah secara umum memenuhi syarat," katanya.
Ia mengatakan, peluang penggunaan formalin tidak hanya pada makanan mi basah, melainkan juga bakso, akan tetapi secara umum dari pengawasan yang dilakukan secara acak tidak ada temuan formalin.
"Saya harap para perajin mi basah dan bakso tidak hanya berbuat untuk kepentingan bisnisnya untuk meraup untung besar, melainkan juga memperhatikan kesehatan serta tidak merugikan konsumen," katanya.
Sementara untuk makanan tahu yang diproduksi di Bantul, menurutnya juga bebas dari formalin karena makanan ini tidak perlu diawetkan sudah terserap pasar.
Pengusaha mi basah di Desa Panggungharjo, Bantul, Waljito belum lama ini mengatakan, mi basah yang diproduksinya tidak menggunakan formalin karena Asosiasi Pengusaha Mi Basah DIY-Jateng (APMIE Jaya) mempunyai alat untuk mendeteksi kandungan formalin.
"Mi basah yang diproduksi anggota APMIE telah lolos uji formalin, karena setiap pengusaha mi basah yang tergabung dalam asosiasi ini memiliki alat untuk mendeteksi
kandungan formalin," kata Sekjen APMIE Jaya ini.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul pastikan situasi sekitar TPS pada hari tenang bebas APK
Selasa, 19 November 2024 16:23 Wib
Pemelihara Landak Jawa di Bali divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 16:03 Wib
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:12 Wib
Kemenkeu akan terbitkan aturan bebas PPN rumah pekan ini
Rabu, 11 September 2024 20:45 Wib
Kate Middleton selesai kemoterapi
Selasa, 10 September 2024 11:47 Wib
Barongsai DIY raih medali emas nomor Naga Taolu Bebas
Sabtu, 7 September 2024 15:25 Wib
Usai bebas ditahan, pemilik Telegram Durov tinggalkan pengadilan Paris
Kamis, 29 Agustus 2024 9:53 Wib
Petenis Sinner bebas tuduhan doping
Rabu, 21 Agustus 2024 21:01 Wib