Ketua Divisi Hubungan Masyarakat KPU Gunung Kidul Zainuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan waktu berbaikan berkas bacaleg berakhir pada 22 Mei 2013, pada 29 Mei ini, akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan daftar caleg sementara (DCS).
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi, nama-nama yang memenuhi syarat pada 12 Juni 2013 dan akan diumumkan ke publik.
"Sudah tidak ada waktu bagi partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas daftar bakal calon legislatif (bacaleg). Jika ditemukan ada berkas calon yang tidak memenuhi syarat setelah melewati batas waktu perbaikan maka otomatis akan dicoret dari daftar calon. Kami tidak bisa menyebutkan jumlahnya, tapi lebih dari dua bacaleg yang akan dicoret,"kata Zainuri.
Zanuri mengatakan bacaleg tidak lolos karena ada beberapa hal diantaranya bakal caleg yang telah ditetapkan memenuhi syarat nanti masih bisa dicoret dari daftar DCS jika ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran hukum, perbuatan asusila dan lainnya.
"Tim verikator KPU ekstra bekerja keras untuk meneliti berkas-berkas bacaleg,"katanya.
Sementara salah satu aktivis perempuan yang juga menjadi caleg untuk DPR RI dari PAN Ari Budi Wahyuni berharap tidak ada bakal caleg perempuan yang tercoret. Dia berharap, perempuan di Indonesia mau dan tidak minder dalam berpolitik.
"Kuota tiga puluh persen, merupakan momentum bagi perempuan untuk berpolitik,"kata Ari.
(KR-STR)