Perajin batik Yogyakarta dukung pengetatan impor batik

id perajin batik

Perajin batik Yogyakarta dukung pengetatan impor batik

Perajin Batik (Foto Antara/Rizky)

Jogja (Antara) - Para perajin batik di Yogyakarta menyambut baik dan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan yang akan mengetatkan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik.


"Tentu kebijakan ini akan membantu agar produk-produk batik lokal tetap eksis," kata perajin batik di Desa Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu.


Menurut Rani, para perajin lokal memang sempat khawatir dengan maraknya penjualan batik impor yang memiliki harga relatif lebih murah dibanding batik tradisional.


"Kami sempat khawatir karena batik impor relatif lebih berani menerapkan harga lebih murah," kata dia.


Kendati demikian, menurut dia, seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai perbedaan antara batik printing dengan batik tulis tradisional.


"Setelah kami juga selalu memberikan sosialisasi perbedaannya, banyak yang sudah tahu dan mampu membedakan kualitasnya," kata dia.


Sekretaris Komunitas pecinta batik "Sekar Jagad", Susilowati juga meyakini kebijakan pengetatan impor tekstil bermotif batik semakin menggairahkan pemasaran batik tradisional.


Menurut dia, selama ini tekstil bermotif batik khususnya yang diimpor dari Tiongkok menjadi salah satu pesaing utama dalam aspek pemasaran batik tradisional atau lokal, sebab selalu dijual dengan harga jauh lebih rendah.


"Banyak beredar tekstil batik impor, padahal batik sendiri adalah warisan budaya milik Indonesia yang telah dikukuhkan oleh Unesco," kata dia.


Ia mengatakan, pada dasarnya tekstil kerejinan dari Tiongkok tidak dapat digolongkan sebagai batik, sebab proses pembuatannya suda tidak memenuhi unsur produk kerajinan batik.


Batik, kata dia, merupakan motif pada kain yang tekik pembuatannya menggunakan canting serta perintang lilin, sehingga tidak dapat dibandingkan dengan tekstil kerajinan atau batik printing produksi Tiongkok.


"Apalagi batik lokal memiliki makna filosofi tersendiri," kata dia.


Sebelumnya, pengetatan impor TPT batik dan motif batik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.


Dalam aturan tersebut, komoditas yang diatur adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna, di mana setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.


(L007)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024