Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi proyek percontohan pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari Komisi Informasi Publik provinsi ini.

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) DIY Siti Roswati Handayani di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Pemkab Kulon Progo dinilai progresif dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

"Semangat progresivitas dalam memberikan informasi dan keterbukaan informasi ini, menjadikan kami sepakat bahwa Pemkab Kulon Progo sebagai PPID percontohan. Diharapkan dapat memacu daerah lain memberi layanan informasi yang lebih baik," kata Ketua KIP DIY Siti Roswati dalam acara sosialisasi dan workshop "Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo".

Ia mengatakan di tingkat nasional PPID yang baik dan menjadi percontohan baru ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). KIP DIY mengharapkan, Kulon Progo akan menjadi percontohan daerah tingkat nasional.

"Kami akan terus mensosialisasikan KIP ini, sehingga PPID dapat memberi pelayanan sebaik mungkin sesuai tanggung jawabnya,"kata dia.

Anggota KIP DIY Istiatun mengatakan Kabupaten Kulon Progo sudah melangkah lebih maju dibandingkan daerah lainnya terkait pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Sebab belum semua daerah maupun provinsi merespon tentang Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008,"kata Istiatun.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan penerapan Undang-Undang KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing, tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik.

"Dengan telah dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, masyarakat semakin mudah dalam mencari dan memenuhi berbagai informasi yang dibutuhkannya. Selain itu kami berharap dengan pelayanan informasi yang baik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID Pembantu yang ada pada setiap SKPD, bisa meminimalisir terjadinya sengketa informasi,"kata Hasto.

Sekda Kulon Progo Astungkoro mengatakan bahwa pekerjaan rumah yang menjadi catatan adalah masih belum disiplin anggaran, dana dari pemerintah pusat telah diturunkan ke daerah tetapi laporannya lambat, pada saat dikasih dana semangat tetapi waktu laporan kurang semangat, sehingga implikasinya butuh kontrol sosial di masyarakat baik melalui media dan banyaknya pengaduan masyarakat, maka pelayanan informasi dokumentasi dan pengaduan harus di kelola dengan baik.

"Kulon Progo tidak hanya menjadi percontohan PPID tetapi juga kegiatan yang lain seperti Kabupaten Proyek percontohan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberhasilan program-program ini nantinya akan berdampak sekaligus pada evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah,"katanya.


(KR-STR)