Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menata kawasan Pantai Parangkusumo hingga Parangtritis sebagai bagian dari upaya pengembangan kawasan pantai selatan tersebut.

"Sudah ada lampu hijau dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X bahwa Ngarso Dalem meminta segera dilakukan penataan di kawasan Prangkusumo-Parangtritis," kata Bupati Bantul Sri Surya Widati di Bantul, Jumat.

Menurut Bupati, meski begitu untuk melakukan penataan kawasan, pihaknya masih menunggu anggaran yang akan diusulkan dalam APBD perubahan 2013 karena dalam anggaran murni saat ini belum ada alokasi.

Bupati mengatakan, persetujuan Sultan untuk penataan tersebut karena memang saat ini pihak Keraton Ngayogyokarto akan memulai untuk melakukan pendataan tanah Sultan (Sultan Ground) di seluruh DIY, termasuk di kawasan pantai selatan Bantul.

"Penataan kawasan sangat diperlukan karena memang ada warga yang telah melanggar undang-undang tentang tata ruang, selain itu kawasan tersebut penggunaannya sudah diselewengkan oleh warga masyarakat," katanya.

Oleh sebab itu, kata Bupati pemkab semakin mantap untuk melakukan penataan kawasan, apalagi sebagian besar warga yang tinggal di kawasan pantai Parangkusumo hingga Parangtritis bukan penduduk Bantul, bahkan kegiatan yang dilakukan sering menyimpang.

"Akan ada penertiban di kawasan tersebut, karena memang yang tinggal bukan ber-KTP Bantul, penataan juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari bencana, karena sesuai amanat undang-undang, warga tidak boleh tinggal minimal 200 meter dari garis pantai," katanya.

Menurut dia, penataan kawasan pantai selatan tersebut juga mendukung upaya Sri Sultan dalam mensertifikasi tanah Sultan, karena setelah ini Sultan akan memberikan surat `kekancingan` bagi masing-masing bidang Sultan Ground.

"Terkait dengan penolakan warga setempat itu silakan saja, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga, namun kami tetap melakukan penataan, apalagi sebelumnya berbagai upaya pendekatan agar bersedia pindah dari sana sudah dilakukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bantul Kandiawan mengatakan siap melakukan penertiban di kawasan Parangtritis karena memang warga telah melanggar undang-undang dengan tinggal di lokasi yang dilarang.

Bahkan, kata dia tidak hanya di kawasan Parangkusumo-Parangtritis, tetapi penataan akan dilakukan di sepanjang pantai selatan Bantul terutama yang melanggar larangan harus berjarak minimal 200 meter dari bibir pantai.

"Sejauh ini masih ada sebanyak 151 bangunan di Pantai Parangkusumo hingga Parangtritis yang melanggar aturan, bahkan dibangun tidak berizin, sehingga segera kami tertibkan," katanya.


(KR-HRI)