Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul susun rencana induk penataan kawasan pantai selatan

Kamis, 9 April 2026 19:27 WIB
Image Print
Jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang ada di kawasan pantai selatan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyusun rencana induk sebagai kerangka acuan terkait pengembangan dan penataan kawasan pantai selatan di daerah tersebut.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Kamis, mengatakan rencana induk penataan pantai selatan yang disusun sejak 2025 dan berlanjut pada 2026 ini akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

"Jadi rencana induk yang sedang disusun tersebut nantinya mempunyai kekuatan hukum atau legalitas dan menjadi rujukan atau pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan pantai selatan baik dari sisi pemerintah maupun calon investor," katanya.

Menurut dia, penyusunan rencana induk penataan kawasan pantai selatan Bantul telah dilakukan dengan keterlibatan banyak pihak termasuk masyarakat, unsur pemerintah, hingga Gubernur DIY maupun Keraton Ngayogyakarta.

Dia mengatakan, hal tersebut karena sebagian besar wilayah pantai selatan Kabupaten Bantul, tanahnya berstatus kepemilikan Keraton Ngayogyakarta atau Sultan Ground (SG).

Ari mengatakan dari pihak Penghageng Kawedanan Ageng Punokawan Datu Dono Suyoso Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk penyempurnaan pengembangan dan penataan pantai selatan.

"Jadi, master plan itu nanti di dalamnya ada pedoman bagi pemerintah daerah untuk kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang," katanya.

Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah menargetkan penyusunan rencana induk penataan kawasan pantai selatan dapat segera rampung, sehingga setidaknya pada 2026 sudah ada kerangka kerja untuk dilaksanakan.

"Apa yang harus kita lakukan harus sudah ada yang kita mulai pada tahun 2026. Karena rencana induk maka perlu dilakukan tindak lanjut perencanaan bersifat teknis yang dilaksanakan oleh perangkat daerah," katanya.

Dia mengatakan, dalam tindak lanjut perencanaan teknis tersebut, terdapat Detail Engineering Design (DED), sehingga penyusunan DED yang lebih detail harus dilakukan secara bertahap.

"DED tersebut cukup banyak, karena area untuk pengembangan dan penataan pantai selatan cukup luas dan panjang pantai selatan mencapai 14 kilometer," katanya.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026