Yogyakarta (Antara Jogja) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunadjar menyatakan tidak ada lagi yang diperdebatkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tinggal proses implementasinya.

"Tahap menyusun sudah selesai, sudah tidak ada lagi yang diperdebatkan. Sekarang tinggal berkonsentrasi terhadap bagaimana pengaplikasiannya," katanya dalam Forum Diskusi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Substansi Perda Instimewa di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia aspek keistimewaan tambahan dibanding daerah lain yakni kebudayaan, penetapan kepala daerah, kelembagaan pemerintah, bidang pertanahan dan tata ruang dapat diimplementasikan dengan baik. Hal itu diharapkan menjadi penopang peradaban baru Yogyakarta sebagai daerah istimewa.

Agun juga menegaskan bahwa dalam substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ada pengahapusan gelar "Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah".

"Pemerintah pusat tidak menghapuskan gelar itu. Dalam Undang-Undang Keistimewaan hanya dilakukan penyesuaian," katanya.

Menurut dia, substansi yang seharusnya menjadi perhatian penting pemerintah daerah serta masyarakat adalah bagaimana membuat implementasi istimewa terasa di semua lini.

"Bagaimana membuat orang yang datang ke Yogyakarta merasa berbeda. Baik dalam sistem pemerintahannya, kebudayaannya, lingkungan atau tata ruangnya,"katanya.

Sementara itu Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno mengatakan Keistimewaan Yogyakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Menurut dia dengan Keistimewaan itu seharusnya DIY dapat menjadi barometer Indonesia.

"Kalau Indonesia sedang kebablasan, DIY dapat menjadi pengeremnya," katanya.

Menurut dia, hal itu, dapat dicontohkan misalnya dalam sistem pertanahan. Dengan tanah kasultanan serta tanah Paku Alaman dapat diprioritaskan untuk pemenuhan kesejahteraan lingkungan.

"Misalnya kalau daerah lain sudah tidak memiliki tanah untuk ruang terbuka hijau karena sudah dibeli oleh pemilik modal. Yogyakarta masih punya karena tanahnya tidak diperjualbelikan," katanya.

(KR-LQH)