Yogyakarta (Antara Jogja) - Penyandang tunanetra di Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan template untuk seluruh kategori surat suara di seluruh tempat pemungutan suara.

"Seharusnya template yang disediakan bukan hanya untuk surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja, melainkan juga untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Center for Improying Qualified Activity in Life of People with Disabilites (CIQAL) Nuning Suryatiningsih di Yogyakarta, Jumat.

Nuning mengatakan kewajiban KPU untuk menyediakan template surat suara bagi tunanetra telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu memiliki arti bahwa penyediaan alat bantu tersebut secara keseluruhan, bukan hanya untuk surat suara DPD.

Menurut dia, seharusnya KPU DIY tetap berupaya memenuhi kebutuhan template untuk seluruh surat suara. Hal itu perlu dilakukan menghindari celah terganggunya hak suara penyandang difabel.

"Seharusnya kalau KPU tahu akan ada celah, maka perlu diantisipasi sejak lama," katanya.

Mantan anggota KPU Kabupaten Sleman ini mengatakan pada Pemilu 2009 fasilitas bagi penyandang difabel lebih diperhatikan. Seluruh "template" surat suara dapat disediakan bagi penyandang tuna netra di seluruh TPS.

"Jadi pada 2009 di seluruh TPS bisa disediakan template surat suara untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," katanya.

Menurut dia, KPU saat ini seharusnya tetap dapat mengusahakan pemenuhan fasilitas difabel seperti 2009, meskipun pengadaan template yang dibantu KPU pusat hanya untuk surat suara DPD.

"Meskipun banyak bantuan dari pusat, seharusnya mereka (anggota KPU) dapat mengusulkan pembiayaan template dari APBD. Mereka harus mencari payung hukum itu sendiri jangan hanya menunggu," katanya.

Anggota KPU DIY Nur Huri Mustofa mengatakan template surat suara DPD sudah diadakan oleh KPU RI sehingga sudah pasti ada di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Namun demikian, pihaknya masih akan mengupayakan agar template surat suara untuk DPR, DPRD DIY dan DPRD kabupaten/kota juga diadakan.

Sementara, menurut dia apabila template surat suara DPR, DPRD DIY dan DPRD kabupaten/kota tersebut tidak dapat direalisasikan, maka pemilih tuna netra masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bantuan dari petugas atau anggota keluarga.

"Nantinya akan ada petugas atau anggota keluarga yang mendampingi dan membantu pemilih yang mengalami disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

(KR-LQH)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Mamiek
Copyright © ANTARA 2024