Anggota DPRD minta UMKM bebas pajak
Kamis, 11 Februari 2016 8:48 WIB
Ilustrasi (Foto antarafoto.com)
Kulon Progo (Antara Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah pusat membebaskan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari kewajiban membayar pajak sebesar satu persen dari nilai omzet.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Muhtarom Asrori dan anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan hal itu
di Kulon Progo, Kamis menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Berdasarkan ketentuan ini, wajib pajak yakni pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dikenakan PPh final dengan tarif satu persen dan dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto setiap bulan. Kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat," kata Muhtarom.
Ia mengatakan selama ini, Kantor Pajak Pratawa Wates telah menindaklanjuti atarun tersebut dengan menyasar pelaku UMKM di Kulon Progo. Kantor pajak menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha dan meminta pembayaran pajak.
Muhtarom mengatakan petugas pajak datang tidak hanya satu kali tapi berkali-kali mendatangi masyarakat yang mempunyai usaha. Seharusnya, masyarakat diberikempatan usaha berkembang dengan baik, mapan dan lancar setelah itu dikenakan pajak.
"Usaha baru jalan, tapi mereka sudah dikejar-kejar membayar pajak. Untuk itu, harus ada perlindungan dari pemkab dalam hal ini bupati, agar mereka nyaman berusaha tanpa dihantui rasa takut," kata dia.
Dia mengatakan bupati harus mengeluarkan kebijakan khusus, supaya pelaku UMKM tidak dikejar-kejar pajak dan bagi petugas pajak tidak seharusnya kaku menerapkan Undang-Undang Pajak.
Ia berharap petugas pajak terkesan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam "pembunuhan" UMKM.
"Pegawai pajak jangan mengejar target pemasukan pajak, tapi harus melihat UMKM baru atau sudah berjalan," katanya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso bahwa UMKM di Kulon Progo harus dilindungi dari pajak usaha. Pemkab harus koordinasi dengan kantor pajak supaya membiarkan UMKM tidak dikenai pajak.
"Kalau UMKM harus dikenai pajak, usaha akan mati dengan sendirinya karena keuntungan tidak sebanding dengan beban pajak, apalagi UMKM kecil di perdesaan sulit mendapat keuntungan," katanya.***3***
(U.KR-STR/B/S027/S027) 11-02-2016 05:58:11
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Muhtarom Asrori dan anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan hal itu
di Kulon Progo, Kamis menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Berdasarkan ketentuan ini, wajib pajak yakni pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dikenakan PPh final dengan tarif satu persen dan dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto setiap bulan. Kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat," kata Muhtarom.
Ia mengatakan selama ini, Kantor Pajak Pratawa Wates telah menindaklanjuti atarun tersebut dengan menyasar pelaku UMKM di Kulon Progo. Kantor pajak menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha dan meminta pembayaran pajak.
Muhtarom mengatakan petugas pajak datang tidak hanya satu kali tapi berkali-kali mendatangi masyarakat yang mempunyai usaha. Seharusnya, masyarakat diberikempatan usaha berkembang dengan baik, mapan dan lancar setelah itu dikenakan pajak.
"Usaha baru jalan, tapi mereka sudah dikejar-kejar membayar pajak. Untuk itu, harus ada perlindungan dari pemkab dalam hal ini bupati, agar mereka nyaman berusaha tanpa dihantui rasa takut," kata dia.
Dia mengatakan bupati harus mengeluarkan kebijakan khusus, supaya pelaku UMKM tidak dikejar-kejar pajak dan bagi petugas pajak tidak seharusnya kaku menerapkan Undang-Undang Pajak.
Ia berharap petugas pajak terkesan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam "pembunuhan" UMKM.
"Pegawai pajak jangan mengejar target pemasukan pajak, tapi harus melihat UMKM baru atau sudah berjalan," katanya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso bahwa UMKM di Kulon Progo harus dilindungi dari pajak usaha. Pemkab harus koordinasi dengan kantor pajak supaya membiarkan UMKM tidak dikenai pajak.
"Kalau UMKM harus dikenai pajak, usaha akan mati dengan sendirinya karena keuntungan tidak sebanding dengan beban pajak, apalagi UMKM kecil di perdesaan sulit mendapat keuntungan," katanya.***3***
(U.KR-STR/B/S027/S027) 11-02-2016 05:58:11
Pewarta : Sutarmi
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinas Koperasi dan UKM DIY targetkan sembilan koperasi bertranformasi digital pada 2026
22 July 2026 19:41 WIB
UMKM naik kelas, PLN intensifkan Grebek Business Digital lewat Rumah BUMN Gunungkidul
03 July 2026 20:38 WIB
Terpopuler - Jogja Terkini
Lihat Juga
Pemda DIY peringati 14 tahun UUK untuk kenalkan keistimewaan ke anak muda
12 September 2026 18:45 WIB