DIY minta UMKM segera urus IUMK
Rabu, 31 Agustus 2016 10:12 WIB
Ilustrasi (Fotoantara/Sidik)
Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di lima kabupaten/kota segera mengurus izin usaha mikro kecil untuk mempermudah akses permodalan.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan saat ini UMKM dapat mengurus izin usaha? mikro kecil (IUMK) dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota.
"Kalau dulu (pengurusan IUMK) hanya dilayani di Bantul dan Yogyakarta, sekarang penyederhanaan pengurusan izin itu bisa dilakukan di seluruh kabupaten," kata dia.
Seperti di Bantul dan Kota Yogyakarta, Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK di tingkat kecamatan per Agustus 2016 telah terbit di Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
Ia mengatakan kebijakan penyederhanaan pengurusan perizinan UMKM dengan hanya melalui kecamatan merupakan kebijakan yang dicanangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sejak 2014.
Menurut Agus penyederhanaan pengurusan izin tersebut dilakukan mengingat banyak keluhan dari masyarakat yang menilai selama ini perizinan UMKM masih sulit, pengurusannya bgerbelit-belit, dan relatif memerlukan biaya yang mahal.
Agus mengatakan dari 230.047 pelaku UMKM? di DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, baru 8.000 pelaku usaha yang telah memiliki IUMK dan hanya tersebar di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Dengan memiliki legalitas IUMK, pengajuan permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan? relatif lebih mudah. Tanpa IUMK pelaku usaha akan dianggap seperti perusahaan umum lainnya sehingga tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM.
"Bisa dikatakan 75 persen labih mudah untuk mengajukan KUR tanpa disurvei kembali," kata dia.
L007
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan saat ini UMKM dapat mengurus izin usaha? mikro kecil (IUMK) dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota.
"Kalau dulu (pengurusan IUMK) hanya dilayani di Bantul dan Yogyakarta, sekarang penyederhanaan pengurusan izin itu bisa dilakukan di seluruh kabupaten," kata dia.
Seperti di Bantul dan Kota Yogyakarta, Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK di tingkat kecamatan per Agustus 2016 telah terbit di Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
Ia mengatakan kebijakan penyederhanaan pengurusan perizinan UMKM dengan hanya melalui kecamatan merupakan kebijakan yang dicanangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sejak 2014.
Menurut Agus penyederhanaan pengurusan izin tersebut dilakukan mengingat banyak keluhan dari masyarakat yang menilai selama ini perizinan UMKM masih sulit, pengurusannya bgerbelit-belit, dan relatif memerlukan biaya yang mahal.
Agus mengatakan dari 230.047 pelaku UMKM? di DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, baru 8.000 pelaku usaha yang telah memiliki IUMK dan hanya tersebar di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Dengan memiliki legalitas IUMK, pengajuan permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan? relatif lebih mudah. Tanpa IUMK pelaku usaha akan dianggap seperti perusahaan umum lainnya sehingga tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM.
"Bisa dikatakan 75 persen labih mudah untuk mengajukan KUR tanpa disurvei kembali," kata dia.
L007
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinas Koperasi dan UKM DIY targetkan sembilan koperasi bertranformasi digital pada 2026
22 July 2026 19:41 WIB
UMKM naik kelas, PLN intensifkan Grebek Business Digital lewat Rumah BUMN Gunungkidul
03 July 2026 20:38 WIB
Terpopuler - Jogja Terkini
Lihat Juga
Pemda DIY peringati 14 tahun UUK untuk kenalkan keistimewaan ke anak muda
12 September 2026 18:45 WIB