Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan tambak udang di selatan Bandara Internasional Yogyakarta secara paksa bila hingga Oktober 2019, petambak tidak menghentikan usahanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Senin, mengatakan hari ini, pihaknya menyebarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada pemilik tambak udang di selatan Bandara Internasional Yogyakarta.

Saat ini, jumlah tambak udang di selatan BIY sekitar 120 unit, dari jumlah tersebut, 23 di antaranya sudah dalam keadaan kosong.

"Apabila sampai 30 Oktober 2019, masih ada aktivitas budi daya tambak udang,  pelaku budi daya tambak tersebut akan dikenakam tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kulon Progo," kata Sudarna.  
Ia mengatakan pengosongan selatan Bandara Internasional Yogyakarta dari segala aktivitas budi daya tambak udang ini dalam rangka mitigasi bencana gempa bumi dam tsunami pada Bandara Internasional Yogyakarta karena akan segera dilaksanakan pembangunan sabuk hijau di sepanjang Pantai Glagah hingga Congot.

"Kami berharap petambak udang secara mandiri mengosongkan lahan tambak udang," katanya.

 Sudarna mengatakan untuk pengosongan lahan tambak udang, pihaknya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Pol Airut dan pihak-pihak terkait.

Surat bernomor 523/3352 ditandatangani Plt Bupati Sutedjo pada 5 Juli ini menyebutkan lima poin untuk dipatuhi oleh pengusaha tambak yang masih tebar benih udang di kolam-kolam tambak sekitar bandara.

Poin pertama, kolam tambak yang sampai diterbitkannya surat ini sudah kosong akan segera diratakan mulai pekan kedua Juli atau minggu ini. Pada poin kedua, tambak yang masih beroperasi dan sudah masuk masa panen dilarang melakukan tebar benih udang.

Poin ketiga, petambak yang masih proses produksi ditunggu sampai panen maksimal 30 Oktober 2019. Adapun untuk poin ke empat seluruh kolam tambak yang sudah kosong pasca panen akan diratakan.

"Poin terakhir menyebutkan apabila sampai batas waktu yakni akhir Oktober, tambak masih beroperasi, pelaku budi daya tambak terkait akan dikenakan sanksi pidana," katanya.

Plt Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan sejak awal, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengosongan tambak udang selatan Bandara Internasional Yogyakarta. Pemkab juga tidak menyiapkan lahan pengganti bagi petambak udang karena mereka sudah tahu, rencana penertiban diberitahukan sejak lama.

"Kami sudah lama memberikan kesempatan dan memberi informasi rencana pengosongan lahan, jadi kami anggap mereka sudah menyiapkan lahan ditempat lain secara mandiri," katanya.

Sutedjo hanya berpesan supaya mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga usaha yang dijalankan legal dan tidak menimbulkan persoalan sosial atau hukum di kemudian hari.

"Opsi pemindahan ke lokasi lain bisa saja dilakukan, dengan catatan petambak perlu melengkapi legalitas usaha. Petambak di selatan bandara tidak berizin, dan melanggar peraturan RTRW Kulon Progo," katanya.

Salah satu penambak di selatan BIY Agus Winarji berharap tidak ada penggusuran lahan usahanya. "Aktivitas tambak tidak mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.
     Baca juga: Pemkab belum berani menertibkan tambak udang di selatan Bandara NYIA
     Baca juga: Tambak udang di selatan Bandara Internasional Yogyakarta aktif
 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024