Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta meluncurkan Gerakan UMKM Sadar Nomor Induk Berusaha atau Radar NIB sebagai upaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha untuk mengantongi legalitas lengkap dalam berusaha.
“Sebenarnya, hampir semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor induk berusaha, tetapi masih versi lama, padahal saat ini sudah ada versi baru yang berbasis risiko,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di sela peluncuran Sadar NIB di Yogyakarta, Senin.
Oleh karenanya, lanjut dia, pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB didorong untuk memutakhirkan legalitas yang sudah mereka kantongi dan pelaku usaha yang sama sekali belum pernah memiliki NIB untuk segera mengurusnya.
Berdasarkan data, di Kota Yogyakarta terdapat 21.671 pelaku UMKM, dan sekitar 20.500 di antaranya sudah memiliki NIB namun masih versi lama, belum NIB berbasis risiko.
“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pengurusan perizinan usaha berbasis risiko. Makanya, kami meluncurkan gerakan ini agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk segera memiliki legalitas,” katanya.
Tri menambahkan, terkadang pelaku usaha masih belum memahami pentingnya kepemilikan legalitas berusaha sehingga masih enggan untuk mengurus NIB.
“Padahal, legalitas berusaha ini sangat penting. Pemerintah daerah hanya akan melakukan intervensi atau memberikan bantuan dan fasilitas kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas,” katanya.
Masalah lain yang juga sering dialami pelaku UMKM, lanjut Tri, adalah data kependudukan yang belum sinkron sehingga pelaku UMKM sulit mengajukan permohonan legalitas berusaha.
Guna memperluas sosialisasi dan edukasi mengenai legalitas atau NIB berbasis risiko, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menggandeng kecamatan dan pelaku usaha melalui Forum Komunikasi UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang meluncurkan gerakan Sadar NIB menyebut kepemilikan legalitas berusaha harus menjadi gaya hidup baru para pelaku UMKM.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk mengurus izin dan legalitas berusaha mereka,” katanya.
Kepemilikan NIB, lanjut dia, tidak hanya berfungsi untuk mengakses fasilitasi atau intervensi dari pemerintah daerah tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen hingga mitra usaha atas usaha yang dijalani.
“Dalam dunia bisnis, nilai yang paling tinggi adalah ‘trust’ atau kepercayaan. Terlebih dalam dunia yang serba digital seperti sekarang ini, maka kepercayaan ini sangat dibutuhkan karena biasanya konsumen dan produsen tidak bertemu langsung,” katanya.
“Sebenarnya, hampir semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor induk berusaha, tetapi masih versi lama, padahal saat ini sudah ada versi baru yang berbasis risiko,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di sela peluncuran Sadar NIB di Yogyakarta, Senin.
Oleh karenanya, lanjut dia, pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB didorong untuk memutakhirkan legalitas yang sudah mereka kantongi dan pelaku usaha yang sama sekali belum pernah memiliki NIB untuk segera mengurusnya.
Berdasarkan data, di Kota Yogyakarta terdapat 21.671 pelaku UMKM, dan sekitar 20.500 di antaranya sudah memiliki NIB namun masih versi lama, belum NIB berbasis risiko.
“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pengurusan perizinan usaha berbasis risiko. Makanya, kami meluncurkan gerakan ini agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk segera memiliki legalitas,” katanya.
Tri menambahkan, terkadang pelaku usaha masih belum memahami pentingnya kepemilikan legalitas berusaha sehingga masih enggan untuk mengurus NIB.
“Padahal, legalitas berusaha ini sangat penting. Pemerintah daerah hanya akan melakukan intervensi atau memberikan bantuan dan fasilitas kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas,” katanya.
Masalah lain yang juga sering dialami pelaku UMKM, lanjut Tri, adalah data kependudukan yang belum sinkron sehingga pelaku UMKM sulit mengajukan permohonan legalitas berusaha.
Guna memperluas sosialisasi dan edukasi mengenai legalitas atau NIB berbasis risiko, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menggandeng kecamatan dan pelaku usaha melalui Forum Komunikasi UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang meluncurkan gerakan Sadar NIB menyebut kepemilikan legalitas berusaha harus menjadi gaya hidup baru para pelaku UMKM.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk mengurus izin dan legalitas berusaha mereka,” katanya.
Kepemilikan NIB, lanjut dia, tidak hanya berfungsi untuk mengakses fasilitasi atau intervensi dari pemerintah daerah tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen hingga mitra usaha atas usaha yang dijalani.
“Dalam dunia bisnis, nilai yang paling tinggi adalah ‘trust’ atau kepercayaan. Terlebih dalam dunia yang serba digital seperti sekarang ini, maka kepercayaan ini sangat dibutuhkan karena biasanya konsumen dan produsen tidak bertemu langsung,” katanya.