Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku menyebut 174.703 hewan ternak dinyatakan sembuh dari penyakit PMK, berdasarkan data hingga Jumat, pukul 12.00 WIB, terdiri dari sapi 166.971 ekor, kerbau 5.189 ekor, kambing 1.684 ekor, domba 843 ekor, babi 16 ekor.

Satgas menyebut, kasus PMK di Indonesia saat ini sudah tersebar di 22 provinsi dan 264 kabupaten/kota dengan total hewan yang terjangkit mencapai 416.979 ekor, didominasi sapi 401.505 ekor, kerbau 10.998 ekor, 2.953 ekor kambing, 1.476 ekor domba, dan 47 ekor babi.

Dan hingga saat ini, masih ada 234.561 ekor hewan yang belum sembuh dari PMK dan 3.006 ekor mati karena penyakit tersebut.

Sementara itu, bagi daerah yang masih dinyatakan berstatus zona hijau, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito meminta untuk tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengetatkan pengawasan lalu lintas ternak.

Pemerintah juga akan menggencarkan testing untuk menekan penularan PMK dengan metode RT-PCR atau uji ELISA (Enzyme-linked immunosorbent assay) NSP (Non Struktur Protein). Peralatan testing segera distribusikan secara masif ke tiap daerah.

Selain testing, vaksinasi PMK juga terus dilakukan dengan prioritas pada ternak yang sehat dan ternak di zona merah dengan populasi besar serta angka kasus tinggi.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 616.406 ekor sapi yang menjalani vaksinasi dan belum ada hewan ternak lain selain sapi yang sudah menjalani vaksinasi PMK.

Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak, juga melakukan penyembelihab bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK.  

Total hewan ternak yang dipotong bersyarat berjumlah  4.709 ekor hewan ternak yang harus dipotong dengan syarat tertentu, terdiri dari 4.620 sapi, 52 kambing, 30 kerbau, dan tujuh domba.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2022 pada 15 Juli yang meminta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama daerah berstatus zona merah untuk melakukan penanganan wabah berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.