Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa.
 
 
Hengki juga mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
 
"Iya, ditahan," tegas Hengki.
 
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
 
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 44 orang jadi tersangka bentrokan di Mampang

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024