Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan seluruh perguruan tinggi perlu menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Seluruh perguruan tinggi agar mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS sebagai komitmen nyata penghapusan segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban sembilan mahasiswi Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna Susianawati berharap seluruh pihak dapat melakukan upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA: Kampus perlu implementasikan Permendikbudristek PPKS
"Seluruh perguruan tinggi agar mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS sebagai komitmen nyata penghapusan segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban sembilan mahasiswi Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna Susianawati berharap seluruh pihak dapat melakukan upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA: Kampus perlu implementasikan Permendikbudristek PPKS