Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu (23/8).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Ketut.

Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung eksekusi Sambo ke Lapas Salemba


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024