AAK gandeng FIFGROUP selenggarakan FGD terkait prosedur penagihan dan eksekusi jaminan fidusia

id aak,fifgroup

AAK gandeng FIFGROUP selenggarakan FGD terkait prosedur penagihan dan eksekusi jaminan fidusia

Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan pada pembukaan FGD "Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang" (ANTARA/HO-FIFGROUP)

Yogyakarta (ANTARA) - Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menggandeng PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk sebagai pendukung dalam menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang", di Yogyakarta, Jumat.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yang ahli dalam bidang industri pembiayaan dan prosedur eksekusi jaminan fidusia, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro Siti Malikhatun Badriyah, serta moderator Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi Bahrul Ilmi Yakup.

Acara ini mendiskusikan perihal operasional bisnis pembiayaan dalam prosedur penagihan hingga eksekusi jaminan fidusia. Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia. Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit.

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Forum Group Discussion yang mengangkat tema "Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang" secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

Acara ini turut dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang hadir secara langsung dan lebih dari 700 peserta melalui platform Zoom secara daring yang terdiri dari Asosisasi Advokat Konsutitusi, Aparat Hukum Kepolisian, Organisasi dan Asosiasi Para Pelaku Usaha Penagihan, dan karyawan FIFGROUP.

Bahrul dalam sambutannya menyebutkan saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.

"Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan," tutur Bahrul.

Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan dalam sambutannya mengatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

"Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum," kata Budi.

Brigjen Veris Septiansyah menyebutkan bahwa sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan. "Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, para pelaku usaha harus mampu melakukan upaya penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

"Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik. Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi utangnya," kata Veris.

Sementara itu, Sobandi mengatakan, secara regulasi prosedur eksekusijaminan fidusia yang sudah ada saat ini harus dipermudah dan disimplifikasi. "Seringkali dari regulasi yang sudah ada mempersulit upaya penagihan maupun proses eksekusi jaminan fidusia. Bahkan ada pelaku profesi penagihan yang dihakimi oleh warga karena melakukan penagihan, ini menunjukkan adanya kelemahan secara regulasi yang menyebabkan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan dalam penagihan," katanya.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa ketika kepentingan hukum dilindungi, maka perlu diimbangi juga dengan tindakan penagihan oleh lembaga pembiayaan dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.

Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro Siti Malikhatun Badriyah mengatakan, pada dasarnya prosedur penagihan dan pengamanan unit jaminan fidusia dapat dilakukan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia.

"Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, namun, perlu diperhatikan keabsahan dari jaminan fidusia itu sendiri yang meliputi dua tahap, yakni pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia," tutur Siti sembari menjelaskan bahwa sertifikat ini ditandatangani oleh pihak debitur maupun kreditur, sehingga berlaku asas hukum penjaminan yang ada di dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari seluruh peserta FGD, sehingga melalui acara tersebut diharapkan dapat memeberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pemangku kepentingan akan kehadiran suatu bentuk kebijakan atau regulasi yang berimbang terkait dengan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.