Jakarta (ANTARA) -
Hengki menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya.
Hengki menambahkan pihak berencana pada pukul 16.00 WIB Senin ini akan merilis kasus tersebut ke publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Hengki menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya.
Hengki menambahkan pihak berencana pada pukul 16.00 WIB Senin ini akan merilis kasus tersebut ke publik.