Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan Reformasi Kalurahan (kelurahan) untuk memperbaiki administrasi dan pemerintahan pada aspek perbaikan tata kelola pemerintahan, agar lebih terbuka dan bisa di akses sepenuhnya oleh masyarakat.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sasaran dari program Reformasi Kalurahan adalah terciptanya tata kelola pemerintah kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja, serta terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang profesional.
"Sasaran tersebut akan dicapai dengan dua kegiatan, di antaranya pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan pemerintah kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan bamuskal, dan pelaksanaan pelayanan publik prima," kata Ni Made.
Ia mengatakan reformasi birokrasi DIY saat ini sudah mencapai level A, sedangkan SAKIP sudah mencapai level AA. Pencapaian ini diharapkan tidak hanya pada level pemerintah daerah, tapi hingga level kalurahan di DIY.
"Dengan dilakukannya reformasi kepada perangkatnya, maka juga harus dilakukan reformasi terhadap pemberdayaan masyarakatnya, supaya program dan kegiatannya betul-betul memberikan dampak yang baik bagi pelayanan publik, baik pembangunan fisik maupun nonfisik," kata Ni Made.
Lebih lanjut, Ni Made mengatakan Reformasi Kalurahan bertujuan untuk memperbaiki administrasi dan pemerintahan di tingkat kalurahan pada aspek perbaikan tata kelola pemerintahan, agar lebih terbuka dan bisa di akses sepenuhnya oleh masyarakat.
Program yang dijalankan juga menyasar dan mencoba untuk mengatasi persoalan utama kalurahan di sektor hulu. Seperti misalnya soal akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan, kondisi SDM, tata nilai dan regulasi yang ada.
"Kondisi tersebut harus di reformasi dan ketika sudah ada tata kelola yang baik, maka bisa meningkatkan hidup dan penghidupan masyarakat," kata Ni Made.
Sementara itu, Analis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan KB Kulon Progo Risdiyanta mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan yang harus sudah dilaksanakan pada tahun ini dengan dua fokus utama yaitu 16 sektor reformasi birokrasi kalurahan dan lima sektor reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan.
"Reformasi Kalurahan sudah harus dimulai tahun ini, mulai 2023 kemarin 'kick off' sudah, pelaksanaannya rencana aksi tahun ini dimulai. Jadi biar menjadi gambaran anggota tim nanti kerjanya seperti apa," kata Rusdiyanta.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sasaran dari program Reformasi Kalurahan adalah terciptanya tata kelola pemerintah kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja, serta terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang profesional.
"Sasaran tersebut akan dicapai dengan dua kegiatan, di antaranya pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan pemerintah kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan bamuskal, dan pelaksanaan pelayanan publik prima," kata Ni Made.
Ia mengatakan reformasi birokrasi DIY saat ini sudah mencapai level A, sedangkan SAKIP sudah mencapai level AA. Pencapaian ini diharapkan tidak hanya pada level pemerintah daerah, tapi hingga level kalurahan di DIY.
"Dengan dilakukannya reformasi kepada perangkatnya, maka juga harus dilakukan reformasi terhadap pemberdayaan masyarakatnya, supaya program dan kegiatannya betul-betul memberikan dampak yang baik bagi pelayanan publik, baik pembangunan fisik maupun nonfisik," kata Ni Made.
Lebih lanjut, Ni Made mengatakan Reformasi Kalurahan bertujuan untuk memperbaiki administrasi dan pemerintahan di tingkat kalurahan pada aspek perbaikan tata kelola pemerintahan, agar lebih terbuka dan bisa di akses sepenuhnya oleh masyarakat.
Program yang dijalankan juga menyasar dan mencoba untuk mengatasi persoalan utama kalurahan di sektor hulu. Seperti misalnya soal akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan, kondisi SDM, tata nilai dan regulasi yang ada.
"Kondisi tersebut harus di reformasi dan ketika sudah ada tata kelola yang baik, maka bisa meningkatkan hidup dan penghidupan masyarakat," kata Ni Made.
Sementara itu, Analis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan KB Kulon Progo Risdiyanta mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan yang harus sudah dilaksanakan pada tahun ini dengan dua fokus utama yaitu 16 sektor reformasi birokrasi kalurahan dan lima sektor reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan.
"Reformasi Kalurahan sudah harus dimulai tahun ini, mulai 2023 kemarin 'kick off' sudah, pelaksanaannya rencana aksi tahun ini dimulai. Jadi biar menjadi gambaran anggota tim nanti kerjanya seperti apa," kata Rusdiyanta.