Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan monitoring hasil penelitian terkait program desa antikorupsi di Kalurahan Gari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memastikan penerapan transparansi dan integritas pengelolaan dana desa.
Ketua tim monitoring KPK RI, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Aris Dedi Arham di Gunungkidul, Kamis, menyatakan pihaknya hadir untuk memastikan implementasi program yang telah berjalan sejak 2021 ini.
Program desa antikorupsi bertujuan untuk menilai keberhasilan desa-desa yang menjadi percontohan dalam penerapan transparansi dan integritas pengelolaan dana desa.
“Kami hadir untuk melakukan penilaian program desa anti korupsi, sebuah inisiatif KPK yang sudah dimulai sejak 2021. Program ini berawal dari keprihatinan kami sejak 2014, saat pemerintah pusat menetapkan alokasi dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa. Namun, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut belum seragam, bahkan banyak ditemukan penyimpangan,” kata Aris.
Ia mengatakan bahwa DIY merupakan provinsi pertama yang menerapkan program desa antikorupsi melalui percontohan di Desa Panggung Harjo, Bantul. Metode penilaian pada 2024 telah berkembang dan menjadi lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kini, penilaian tidak hanya melihat dokumen, namun juga menilai pemahaman aparatur pemerintah desa, peran Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan), dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa penilaian ini benar adanya,” katanya.
Kalurahan Gari berhasil menorehkan prestasi dengan skor 97,5, menjadikannya perwakilan Kabupaten Gunungkidul untuk DIY dalam program desa antikorupsi.
Aris menyatakan bahwa KPK ingin melihat langsung tata kelola pemerintahan di Kalurahan Gari, serta memberikan evaluasi agar desa ini dapat menjadi inspirasi bagi kalurahan lain di Yogyakarta maupun Indonesia.
“Kami berharap Kalurahan Gari dapat menjadi contoh yang baik dan menjadi pembelajaran bagi pengembangan desa anti korupsi di wilayah lain. Ada lima komponen utama dengan 19 indikator yang harus dipenuhi dalam penilaian desa anti korupsi, dan ini adalah tantangan besar,” katanya.
Lurah Gari Widodo menyampaikan rasa bangga dan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan desa. Menurutnya telah memulai langkah pengelolaan desa yang transparan sejak tahun 2016, salah satunya melalui aplikasi yang memudahkan pelaporan dana desa, APBKal, dan lainnya.
“Melalui aplikasi Informasi ini wajib kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Widodo.
Kalurahan Gari yang terdiri dari 9 padukuhan dan dihuni oleh 6.330 jiwa ini telah berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang jauh dari praktik korupsi. Widodo menegaskan bahwa upaya yang dilakukan tidak semata-mata untuk mendapatkan status desa anti korupsi, melainkan sebagai bentuk integritas dan komitmen untuk menjadi desa yang bersih dan transparan.
“Status desa anti korupsi ini adalah bagian dari bonus atas kerja keras kami selama ini,” tambah Widodo.
Dengan keberhasilan Kalurahan Gari dalam memenuhi indikator desa anti korupsi, diharapkan program ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain yang ingin mereplikasi inisiatif serupa di seluruh Indonesia.