OJK: Bank harus mengidentifikasi nasabah terindikasi judi daring
Senin, 12 Agustus 2024 17:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi daring (online) untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian menuturkan hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta bank identifikasi mendalam nasabah terindikasi judi online
"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian menuturkan hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta bank identifikasi mendalam nasabah terindikasi judi online
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPRD DIY berharap pemerintah pusat benar-benar batalkan pembajaran secara "online"
27 March 2026 20:51 WIB
Menaker menerbitkan SE Pemberian BHR 2026 bagi pengemudi ojol dan kurir online
03 March 2026 17:47 WIB
Menteri PPPA menekankan pentingnya keamanan siber cegah kekerasan gender online
02 March 2026 17:59 WIB