Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian/pemecatan kepada tiga hakim yang memberi vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Keputusan KY itu telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ucap Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Wawan menjelaskan bahwa dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan KY itu memiliki perspektif korban dan selaras dengan upaya menegakkan kehormatan hakim.

Pada perkara tersebut, imbuh Wawan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi).



Pada 11 Desember 2023, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada ibu korban, TR, selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang terjadi pada 4 Oktober 2023.

“LPSK memberikan program perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” jelas Wawan.

Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

Selanjutnya, perlindungan terhadap ibu korban dihentikan pada 2 Juli 2024 karena yang bersangkutan meninggal dunia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK apresiasi KY sanksi pecat pada tiga hakim bebaskan Ronald Tannur

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024