Terkait vonis bebas Ronald Tannur, KY periksa tiga hakim

id Komisi Yudisial, ronald tannur,Dini Sera Afrianti, vonis bebas ronald tannur

Terkait vonis bebas Ronald Tannur, KY periksa tiga hakim

Pengadilan Tinggi Surabaya. (ANTARA/ Faizal Falakki)

Surabaya (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang Hakim tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya

"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," kata Bambang.

Tiga Hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Yudisial periksa tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024