Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan mengamankan sebanyak 415.035 buah kosmetik ilegal yang sebagian besar diimpor dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa total nilai kosmetik impor ilegal tersebut adalah Rp11,4 miliar, namun dampaknya apabila beredar dapat melebihi nominal tersebut. Produk-produk tersebut, katanya, merupakan hasil dari penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia pada Juni-September 2024.
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna.
Adapun kosmetik-kosmetik tersebut, katanya, terdiri dari produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang. Sejumlah merek yang banyak ditemukan, dia menambahkan, di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” dia menambahkan.
Taruna menyebutkan bahwa mereka dan Kementerian Perdagangan melakukan upaya tersebut guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Menurutnya, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, ujarnya, peredaran produk ilegal tersebut juga berisiko merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM-Kemendag amankan 415 ribu buah kosmetik impor ilegal
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa total nilai kosmetik impor ilegal tersebut adalah Rp11,4 miliar, namun dampaknya apabila beredar dapat melebihi nominal tersebut. Produk-produk tersebut, katanya, merupakan hasil dari penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia pada Juni-September 2024.
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna.
Adapun kosmetik-kosmetik tersebut, katanya, terdiri dari produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang. Sejumlah merek yang banyak ditemukan, dia menambahkan, di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” dia menambahkan.
Taruna menyebutkan bahwa mereka dan Kementerian Perdagangan melakukan upaya tersebut guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Menurutnya, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, ujarnya, peredaran produk ilegal tersebut juga berisiko merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM-Kemendag amankan 415 ribu buah kosmetik impor ilegal