Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan dugaan pelanggaran netralitas tiga lurah (setingkat kepala desa) yang berfoto dengan gestur dua jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 kepada Bupati Sleman.
"Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10) malam," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman-DIY Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.
Menurut dia, pihaknya hari ini telah menyampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman, karena Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini.
"Sebab dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan ketiga lurah tersebut masing-masing Lurah Margorejo, Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Lurah Sambirejo, Prambanan dan Lurah Widodomartani, Ngemplak.
"Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur dua jari. Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober," katanya.
Ia mengatakan, ketiga lurah tersebut beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan. Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.
"Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga," katanya.
"Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10) malam," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman-DIY Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.
Menurut dia, pihaknya hari ini telah menyampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman, karena Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini.
"Sebab dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan ketiga lurah tersebut masing-masing Lurah Margorejo, Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Lurah Sambirejo, Prambanan dan Lurah Widodomartani, Ngemplak.
"Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur dua jari. Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober," katanya.
Ia mengatakan, ketiga lurah tersebut beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan. Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.
"Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga," katanya.