Sleman (ANTARA) - Pada sepuluh hari menjelang datangnya Idul Fitri 1446 H, sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, menyatakan "stop" menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Keputusan itu mereka ambil di tengah rasa lapar dan dahaga karena menjalankan ibadah puasa di hari ke-20 Ramadhan. Di bulan penuh berkah ini, mereka berbulat tekad untuk menyatakan "mentas" dari status keluarga prasejahtera.
Pada kegiatan Graduasi Program PKH Kapanewon Seyegan, puluhan kepala keluarga ini berbesar hati untuk ikhlas melepas bantuan sosial program PKH untuk dialihkan kepada mereka yang lebih layak menerima bantuan.
Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Seyegan Subagyo Rahayu menyebutkan dari 40 KPM Program PKH yang hadir pada kegiatan Graduasi Program PKH itu ada 35 keluarga yang langsung menyatakan mundur sebagai penerima bantuan PKH atau berakhirnya kepesertaan mereka sebagai KPM PKH karena telah mampu secara ekonomi.
Sedangkan untuk lima KPM lainnya menyatakan masih dalam proses diskusi dengan anggota keluarga.
Graduasi itu bertujuan untuk mendorong KPM agar secara sadar dan mandiri mundur dari program karena mereka sudah mampu secara ekonomi, sehingga dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Keputusan 35 KPM PKH ini layak diapresiasi, mengingat Lebaran sebentar lagi tiba. Padahal, datangnya Lebaran akan dibarengi dengan peningkatan belanja keluarga. Baik itu untuk memenuhi kebutuhan merayakan Lebaran, maupun dampak dari naiknya harga kebutuhan pokok dan lainnya.
Sebagai bentuk komitmen, kegiatan graduasi diwarnai dengan penandatanganan surat pernyataan lulus dari KPM PKH oleh warga yang secara mandiri memilih keluar dari program.
Penandatanganan ini menjadi simbol kesadaran dan kesiapan mereka untuk mandiri secara ekonomi.
Graduasi KPM PKH bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara alami dan secara mandiri. Graduasi alami terjadi ketika penerima manfaat meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi syarat kepesertaan. Sementara itu, graduasi mandiri dilakukan atas kesadaran sendiri bahwa kondisi ekonomi mereka sudah lebih baik sehingga tidak lagi memerlukan bantuan PKH.
Berdasarkan data, saat ini jumlah penerima KPM PKH di Kapanewon Seyegan mencapai 4.500 keluarga.
Pada 2023 ada 25 keluarga graduasi dari target 30 keluarga, kemudian pada 2024 ada 47 keluarga graduasi dari target 60 keluarga dan mulai 2025, Kapanewon Seyegan menargetkan 80 orang yang bisa graduasi.
Program ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Seyegan, yang pada 2024 tercatat sebesar 11,97 persen, menempati peringkat kedua tertinggi di Kabupaten Sleman, jauh di atas angka kemiskinan tingkat kabupaten yang berada di 7,46 persen.
Pemerintah siapkan dukungan
Bagi setiap KPM PKH yang telah mentas, pemerintah juga tidak tinggal diam melepas begitu saja. Namun masih tetap memantau dan memberikan dukungan untuk kemandirian ekonomi mereka.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang telah lulus dari KPM PKH. Setelah graduasi, mereka akan dipetakan untuk mendapatkan bantuan lain guna memastikan taraf hidup tetap terjaga.
Dukungan yang diberikan di antaranya seperti bantuan usaha melalui Badan Usaha Milik Kalurahan Mandiri (Bumkalma), sertifikasi halal dari KUA, hingga pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Feri Istanto mengatakan program graduasi ini penting agar bantuan sosial bisa diberikan secara lebih merata.
Pemerintah ingin membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tetapi anggaran yang tersedia terbatas. Dengan adanya graduasi, mereka yang sudah mampu dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih membutuhkan bantuan.
Masyarakat tidak perlu khawatir setelah lulus dari PKH karena masih ada berbagai bantuan sosial lain yang dapat diakses, termasuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Selain itu, jika ada kesulitan dalam pembiayaan sekolah, warga bisa mengajukan bantuan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Salah satu warga yang telah graduasi dari KPM PKH Supraptimah, warga Planggok, Margokaton, Seyegan, mengatakan sejak 2021 dirinya menerima bantuan PKH karena penghasilannya sebagai guru PAUD hanya sebesar Rp250 ribu per bulan, sementara dirinya harus menghidupi tiga anak yang masih bersekolah.
Namun, kondisi ekonominya membaik setelah gajinya meningkat menjadi Rp1,3 juta dan suaminya yang bekerja di bidang usaha rongsokan memiliki gerobak untuk usahanya.
Kesadaran untuk mundur dari PKH muncul setelah melihat kondisi tetangga yang lebih membutuhkan tetapi tidak mendapatkan bantuan karena kuota telah habis. Saya juga masih mendapatkan bantuan JPS dari Pemkab Sleman, sehingga anak-anak tetap bisa sekolah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk graduasi dari PKH, karena jika memang masih membutuhkan, pemerintah tetap menyediakan bantuan yang bisa diakses.
Apa itu Program PKH
Program PKH merupakan bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 1 Tahun 2018.
PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga, yakni ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5 hingga 21 tahun) dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, bergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Program PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini diharapkan mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketika mereka ambil keputusan stop terima bantuan PKH