Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada 1.056 buruh pabrik rokok sebagai wujud pengelolaan pendapatan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi, di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, mengatakan sebanyak 1.056 buruh pabrik rokok PT. Putra Patria Adikarsa di Giripeni menerima BLT DBHCHT masing-masing sebesar Rp600 ribu yang dikelola dan disalurkan oleh Dinas Sosial PPPA Kulon Progo.



"BLT DBHCHT ini adalah upaya intervensi pemerintah terhadap lima hal, yaitu kesehatan masyarakat terkait prevalensi perokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan," kata dia.

Ia berharap dengan adanya BLT DBHCNT ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat meskipun secara bertahap, termasuk perputaran ekonomi di lingkungan penerima manfaat.

"Harapannya bisa betul-betul bermanfaat sehingga bisa dirasakan oleh seluruh penerima manfaat, dan nantinya berdampak pada lingkungannya, yakni perputaran ekonomi," ujarnya.



Kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Lucius Bowo Pristianto mengatakan Dinsos PPPA Kulon Progo telah melakukan verifikasi dan validasi data terkait penerima.

"Sebanyak 1.056 penerima BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2024, dengan rincian 704 penerima dengan dana anggaran dari APBD, 87 penerima melalui Anggaran Tambahan Perubahan (ABT) Kulon Progo, dan 265 penerima berasal dari dana Anggaran Top Up DIY," kata Bowo.

Bowo mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara tunai melalui Bank Kulon Progo dan Bank BPD DIY.



"Bantuan diberikan secara tunai melalui Bank Kulon Progo sebanyak 791 penerima manfaat dan Bank BPD DIY sebanyak 265 penerima manfaat. Adapun bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu untuk setiap penerima manfaat, yang diberikan sekali pada 2024," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kulon Progo salurkan BLT DBHCHT kepada 1.056 buruh pabrik rokok

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024