Logo Header Antaranews Jogja

Bupati Kulon Progo gerak cepat respon dugaan pungli administrasi kependudukan

Senin, 27 April 2026 18:37 WIB
Image Print
Sekda Kulon Progo Triyono. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan bergerak cepat merespon dugaan pungli administrasi kependudukan, yang viral di media sosial melibatkan salah satu lurah di wilayah Kapanewon Panjatan.

"Saya minta pak sekda mengumpulkan pihak-pihak terkait, dan memanggil lurah yang bersangkutan untuk klarifikasi secara langsung," tegas Agung Setyawan di Kulon Progo, Senin, seusai memimpin upacara Hari Otonomi Daerah di halaman pemkab setempat.

Sekda Kulon Progo Triyono mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melakukan pemanggilan terhadap Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman.

Pemanggilan ini, kata Triyono, dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya dalam pengurusan administrasi warga.

Proses koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo ini melibatkan berbagai instansi, berlangsung hingga sore hari di antaranya pihak Kapanewon Panjatan, Inspektorat Daerah, Dinas Kominfo, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Kulon Progo.

Terkait substansi perkara, Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan adalah layanan gratis. Hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan secara tegas bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apa pun.

Hingga saat ini, Pemkab menyatakan bahwa hasil klarifikasi dari Lurah Garongan masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut oleh instansi terkait. Proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan wewenang di tingkat kalurahan.

Apabila dalam proses peninjauan terbukti adanya pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh oknum lurah, Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Triyono mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya oknum yang meminta imbalan dalam pelayanan publik dan menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Triyono menyesalkan adanya kejadian tersebut, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, ia meminta dibentuk tim pemeriksaan khusus. "Saya minta inspektorat daerah mendalami kejadian ini, dan secepatnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kulon Progo," ujarnya.

Secara terpisah, Inspektorat Daerah Arif Prastowo menegaskan pihaknya sudah membentuk tim pemeriksaan khusus seperti arahan bupati melalui sekda. "Kami segera bergerak menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungli di salahsatu Kelurahan tersebut," kata Arif Prastowo sambil menambahkan, pihaknya akan minta keterangan semua pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti terkait permasalahan tersebut. "Secepatnya kami laporkan hasilnya kepada pak bupati" ucapnya.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026