Dua penyerang Novel Baswedan dinyatakan tak terbuki berniat sebabkan luka berat

id novel baswedan,rahmat kadir mahulette,ronny bugis,air keras,penyerangan,kpk

Dua penyerang Novel Baswedan dinyatakan tak terbuki berniat sebabkan luka berat

Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan tidak terbukti berniat merencanakan penyerangan yang akan menyebabkan luka berat.

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebeut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis malam menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," tambah hakim.

Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," kata Rahmat.

"Kami menerima putusannya yang mulia," kata Ronny.

Sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir.

Sementara Novel Baswedan mengatakan vonis tersebut menunjukkan negara tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel saat dihubungi.



 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024