Jakarta (ANTARA) - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Robby Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar di Jakarta, Kamis.
Ada satu dakwaan primer yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya menjalani persidangan yang terpisah meski dilakukan pada hari yang sama.
Sidang dimulai dengan terdakwa Robby Bugis yang berperan meminjamkan motor hingga mengendarai motor pada saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sesudah itu sidang dilanjutkan dengan terdakwa Rahmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman dengan motif benci terhadap penyidik KPK itu dan menganggap Novel telah mengkhianati Kepolisian RI.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya itu untuk memberikan 'pelajaran' bagi Novel Baswedan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Maulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan saksi Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ujar Jaksa Fedrik.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto pun mengatakan sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada dua pekan mendatang karena adanya rekomendasi Pemerintah Pusat terhadap antisipasi penularan wabah COVID-19 untuk melakukan 'social distancing measure' atau menjaga jarak sosial saat beraktivitas.
Agenda pada sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
"Yang kita sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Djuyamto.