Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan mantri bank pelat merah berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede mengungkapkan bahwa AL diduga telah memanipulasi data pengajuan kredit dengan mencatut identitas nasabah yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp500.829.122.
“Hari ini kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian negara yang signifikan,” kata Randy di Cirebon, Selasa (11/3) malam.
Ia menjelaskan alih-alih menyalurkan dana untuk sektor usaha kecil, tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: DJPb DIY catat penyaluran KUR capai Rp4,68 triliun per 31 Oktober
Modus operandi yang digunakan adalah mencatat nama nasabah sebagai pemohon kredit meski mereka tidak memiliki usaha atau bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat AL sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kabupaten Cirebon langsung melakukan penahanan terhadap AL selama 20 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon.
Randy menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya berperan sebagai pendorong ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya program KUR dan Kupedes dalam membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana ini menjadi tindakan yang merugikan banyak pihak.
Baca juga: DJPB DIY: Penyaluran KUR hingga Agustus 2024 Rp3,80 triliun
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar lebih memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: DJPb DIY: Penyaluran KUR capai Rp3,31 triliun
Baca juga: DJPb DIY sebut penyaluran KUR capai Rp2,77 triliun