Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan regulasi tentang larangan aparatur sipil negara ASN dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajibannya sebagai penyelenggara negara bertepatan dengan momen hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat.

Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.

Baca juga: Bupati menekankan pentingnya budaya peduli sampah wujudkan Bantul Bersih

Baca juga: Wabup Bantul melarang mobil dinas untuk mudik luar kota saat Lebaran
 

"Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.

"Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya.

Dia mengatakan, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.


Baca juga: TPID Bantul menemukan produk MinyaKita tak sesuai takaran seharusnya
 

"Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Dia mengatakan, gratifikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

Baca juga: Wabup Bantul pantau stok dan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran

Baca juga: DLH Bantul mendeteksi 40 titik lokasi pembakaran sampah tidak berizin

Baca juga: Disnakertrans Bantul rampungkan pekerjaan padat karya infrastruktur pada 195 lokasi
 


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025