Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih menekankan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan kabupaten ini, sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayarkan pajak.
"Betapa pentingnya pajak daerah bagi pembangunan, karena pajak merupakan komponen penting pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri," kata Bupati Halim pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Bantul, Rabu.
Menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman, salah satu upaya untuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkomitmen untuk mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi dengan memasukkan misi.
"Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan pembayaran pajak daerah dengan virtual account meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: PBB P2 Sleman 2024 sentuh Rp83,6 miliar
Selain itu, peluncuran e-Retribusi dengan QRIS Dinamis meliputi, retribusi kios pasar pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, retribusi kios terminal pada Dinas Perhubungan, dan retribusi rusunawa pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan akan tercipta efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta memberlakukan penempelan stiker bagi penunggak pajak
Selain itu, pihaknya juga mendorong kelancaran percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui high level meeting.
"Kami terus menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Pada tahun 2025, BPKPAD Bantul telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 sebanyak 636.410 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp79,2 miliar, seluruh SPPT PBB tersebut telah selesai didistribusikan ke 75 desa se-Bantul.
Baca juga: Prabowo segera bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak
Baca juga: Sektor pajak jasa pariwisata sumbang PAD Sleman senilai Rp340,56 miliar