Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan X sebagai platform pemilik chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok, menyatakan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya pihak X mendatangi Kemkomdigi terkait penyalahgunaan AI Grok untuk membuat gambar yang mengandung unsur pornografi.
"Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yg ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu," kata Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Lebih lanjut, dia menerangkan X bahkan telah melakukan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah di Indonesia.
Alexander mengatakan, ada kemungkinan pemblokiran permanen apabila platform media sosial milik miliarder Elon Musk itu tidak mematuhi ketentuan sesuai regulasi.
Dia juga mengingatkan kewajiban X untuk membuka kantor di Indonesia, mengingat platform tersebut belum memiliki perwakilan di dalam negeri.
"Kita berharap mereka bisa menunjuk perwakilan di sini," ujar Alexander.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok hingga pihak X sebagai pemilik platform menyampaikan kepastian kepatuhan kepada pemerintah.
"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Sebagai informasi, pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan Kemkomdigi sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi: X nyatakan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia
Kemkomdigi: X menyatakan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia
Selasa, 27 Januari 2026 21:23 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. ANTARA/HO-Kemkomdigi/am.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sultan HB X: Pengelolaan keuangan kelurahan harus menghindari tumpang tindih
28 April 2026 12:47 WIB
DPR mendukung Kemendikdasmen menciptakan pendidikan inklusif lewat pelatihan
20 April 2026 18:02 WIB
PDI Perjuangan Yogyakarta: Sri Sultan HB X pemimpin yang merakyat dan mengayomi
09 April 2026 16:02 WIB
Belasan ribu pamong kelurahan di DIY ikuti kirab Mangayubagya 80 Tahun Sri Sultan HB X
02 April 2026 18:04 WIB