Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY) Sepyo Achanto beserta jajaran mengikuti secara daring Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 31 Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (18/2).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa orientasi utama pejabat publik adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Permudahlah urusan rakyat dalam pelayanan pertanahan, jangan dipersulit urusan rakyat. Orientasi pejabat publik adalah pelayanan publik yang baik,” tegas Menteri Nusron dalam sambutannya di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan berorientasi pada tingkat kepuasan masyarakat. Transformasi layanan, menurutnya, harus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap produk layanan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelantikan tersebut, turut dilantik empat pejabat pimpinan tinggi madya, enam pejabat pimpinan tinggi pratama, serta dua puluh satu pejabat administrator. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Andi Reza Fitrian Eru Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, dan kini resmi mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN DIY.

Bagi Kanwil BPN DIY, pelantikan ini menjadi momentum penguatan organisasi dalam mendukung percepatan transformasi pelayanan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran Kepala Bagian Tata Usaha yang baru diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, tata kelola administrasi, serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus mengimplementasikan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, khususnya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.