Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal atau tanpa izin melalui operasi penegakan hukum di sejumlah wilayah pada Sabtu (2/5) malam.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto di Bantul, Minggu, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya menekan peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” katanya.

Ia menjelaskan operasi pertama dilakukan Satsamapta Polres Bantul berdasarkan laporan masyarakat terkait praktik penjualan minuman keras di salah satu tempat usaha.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah tempat usaha “Outlet 23” di wilayah Tamanan, Banguntapan.

“Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari seorang berinisial SHS (23),” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis, antara lain anggur berbagai varian, bir, serta minuman beralkohol lainnya.

Pada waktu hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melakukan operasi serupa di wilayah Kelurahan Sabdodadi, Bantul, dengan sasaran tempat usaha yang juga bernama “Outlet 23”.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin dari seorang berinisial MZF (23).

Barang bukti yang disita antara lain 120 botol anggur, 12 botol vodka, tiga botol whisky, 11 botol AO Mild, 12 botol Anggur Kolesom, tujuh botol Cong, 33 botol Kawa-Kawa, serta 12 botol anggur merah.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut diamankan ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Operasi akan terus ditingkatkan guna menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan minuman beralkohol,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran barang terlarang agar situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif.