Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, melalui koordinasi lintas lembaga, asesmen, dan penelaahan potensi ancaman terhadap korban maupun informan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap restitusi serta layanan pemulihan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan orang tua korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, dia menjelaskan skema pelindungan yang dapat diakses korban, didampingi UPT PPA Kota Yogyakarta.

Terkait proses hukum, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mendorong pembukaan posko pengaduan guna menjangkau lebih banyak korban, mengingat baru sebagian kasus yang diproses penyidik.

"Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut karena banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama," ujar Sri Suparyati.

Dia mengungkapkan korban dalam kasus ini mencakup anak usia balita hingga taman kanak-kanak, termasuk alumni daycare. Sejumlah korban juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting.

Berdasarkan koordinasi awal, LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dibukanya akses pelaporan.

Untuk pemulihan korban, LPSK menggandeng berbagai pihak, termasuk UPT PPA, KPAID, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi advokat, guna memastikan layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berjalan terpadu.

LPSK menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan menyeluruh, termasuk fasilitasi penghitungan restitusi sebagai hak korban.

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem pelindungan anak, sekaligus memastikan kasus kekerasan di lingkungan daycare ditangani secara komprehensif dari aspek hukum hingga pemulihan korban.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK proaktif jangkau korban kekerasan anak di daycare Yogyakarta