Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening, dari total sebanyak 932.138 rekening yang dilaporkan oleh para calon korban scam (penipuan).

"Dari pemblokiran itu, IASC berhasil menyelamatkan dana calon korban penipuan mencapai Rp614,3 miliar dari sejak didirikan pada 22 November 2024 sampai 29 April 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.

dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring di Jakarta, Selasa, Dicky mengatakan Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam penanganan scam.

"Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total dana korban yang sudah kita bisa selamatkan diblokir yaitu Rp614,3 miliar,” ujarnya.

Sejak didirikan sampai 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan, yaitu terdiri dari 268.989 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Kemudian, sebanyak 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

“IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp169,3 miliar, yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky.

Sebagai informasi, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026, OJK juga telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Hasil dari pengaduan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akhirnya menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kemudian, sejak 1 Januari 2026 sampai 13 April 2026, OJK telah menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari industri financial technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IASC blokir 485.758 rekening selamatkan dana Rp614,3 miliar dari scam