Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa Deky ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.

“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Adapun pada Senin sore ini, penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia tiba di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 17.42 WIB dengan didampingi oleh petugas. Ia tampak mengenakan jaket dan celana berwarna hitam dan kedua tangannya diborgol.

Saat pewarta menanyakan terkait dugaan TPPU yang dilakukan, ia hanya diam dan masuk ke dalam lift.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Bareskrim telah mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur, oleh sindikat bandar narkoba atas nama Ishak dan kawan-kawan.

Dari sana, penyidik mendapatkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap AKP Deky Jonathan terkait kasus narkoba jaringan Ishak