Tangerang (ANTARA) - Tim gabungan antara Kepolisian dan Imigrasi Bandara Suekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji ilegal ke Tanah Suci.
"Upaya ini tadi dilakukan di Terminal 2F, pada Jumat (15/5) lalu sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana di Tangerang, Senin.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Imigrasi yang mendeteksi 32 orang penumpang penerbangan dengan pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura.
"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas Imigrasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wisnu, polisi mendapatkan keterangan dari para calon haji yang berbeda-beda yang sebagian dari mereka mengaku akan berangkat wisata ke Hainan, China.
"Namun, banyak di antaranya menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," katanya.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan lanjutan tim penyidik, terdapat 26 orang mengaku hendak mengikuti paket wisata ke Hainan, China selama enam hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama E M," ujarnya.
Sementara itu, terdapat lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.
Dua di antaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
"Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," ungkapnya.
Dalam hal ini, tim penyidik Polresta Bandara Soetta juga telah berhasil melakukan pemeriksaan kepada "tour leader" atau orang berperan sebagai Manager Operasional Travel.
Berdasarkan hasil penulusuran menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan.
"Manager Operation F Travel berinisial EM, mengaku pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Sementara dia tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi, karena travelnya tidak mengurus visa," kata dia.
Atas perbuatan itu, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal delapan tahun), Pasal 122 dan 121 UU yang sama pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan pidana penjara maksimal empat tahun.
"Untuk barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar 'boarding pass' pesawat ID7157 dan 31 visa kerja Arab Saudi," kata Wisnu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi-Imigrasi Soetta gagalkan pemberangkatan 32 orang haji ilegal