Yogyakarta (ANTARA News) - Nasabah Bank Century di Yogyakarta kembali mendatangi Bank Mutiara untuk menagih pencairan tabungan mereka yang masih berada di bank tersebut.
Nasabah Bank Century yang tergabung dalam Pemberantasan Mafia Penegak Keadilan (PMPK) tersebut datang ke Bank Mutiara sambil menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kas bank yang berada di Jalan Laksda Adisutjipto itu.
"Kami datang kemari untuk mempertanyakan mengapa sampai sekarang dana kami tidak dikembalikan. Padahal sudah ada keputusan untuk pengembalian dana nasabah eks Bank Century," kata Koordinator Aksi Z Siput di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, telah ada keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009 tentang pengembalian dana nasabah Bank Century Cabang Yogyakarta yang sekarang bernama Bank Mutiara.
Ia mengatakan, memiliki simpanan dana sebesar Rp5,46 miliar di Bank Century atas nama istrinya Veronika L, namun hingga beberapa kali melakukan aksi untuk mempertanyakan pengembalian dana tersebut, ia tidak pernah berhasil.
"Sudah berulang kali kami datang kemari untuk menagih pengembalian dana nasabah, tetapi tidak pernah berhasil," lanjutnya.
Jumlah nasabah eks Bank Century di Yogyakarta mencapai 133 orang dengan total dana mencapai Rp75 miliar. Lembaga dengan jumlah dana terbanyak yang tersimpan di bank tersebut adalah Yayasan Slamet Riyadi dengan jumlah simpanan mencapai Rp16 miliar. Yayasan tersebut menaungi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia pun menegaskan, apabila Bank Mutiara --nama baru dari Bank Century-- tidak mengembalikan dana nasabah, maka ia menuntut agar bank tersebut sebaiknya ditutup saja.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Kas Bank Mutiara dan negosiasi, nasabah-nasabah eks Bank Century tersebut kemudian ditemui oleh Kepala Kantor Cabang Bank Mutiara Yogyakarta Sugiri.
Sugiri mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan nasabah eks Bank Century tersebut karena tidak bisa menjalankan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Kami melihat ada dualisme dalam keputusan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, salah satunya adalah pengadilan berhak mengeksekusi putusan BPSK," katanya.
(E013)
