70 persen pedagang "klitikan" manfaatkan loket retribusi

id 70 persen pedagang klitikan

70 persen pedagang "klitikan" manfaatkan loket retribusi

Penjual kamera bekas di Pasar Klitikan Yogyakarta (Foto antarafoto.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pedagang yang memanfaatkan loket pembayaran retribusi di Pasar Klitikan Yogyakarta mencapai 70 persen dari sekitar 700 pedagang yang ada di pasar itu.

"Belum semua pedagang memanfaatkan loket pembayaran retribusi. Tetapi, pedagang merasa lebih nyaman dengan adanya loket tersebut," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Klitikan Faturachman di Yogyakarta, Sabtu.

Loket pembayaran retribusi di Pasar Klitikan Yogyakarta mulai diluncurkan pada akhir Juli 2011. Dengan adanya loket tersebut, petugas dari Dinas Pengelolaan Pasar tidak lagi mendatangi pedagang-pedagang satu per satu untuk menarik retibusi.

Pedagang di Pasar Klitikan cukup datang ke loket untuk membayarkan uang retribusi dengan jangka waktu yang dikehendaki, yakni sebulan sekali atau satu pekan sekali.

Menurut Faturachman, sebelum ada loket pembayaran retribusi, kepatuhan pedagang membayar kewajiban itu sekitar 70 persen.

"Pencapaiannya hampir sama antara sebelum dan sesudah ada loket, tetapi pedagang merasa tidak dikejar-kejar petugas untuk membayar retribusi. Kami lebih nyaman," katanya.

Bagi pedagang yang belum membayar retribusi, kata dia, biasanya akan menerima semacam surat edaran yang mengingatkan mereka agar segera membayar retribusi.

"Harus ada sosialisasi yang lebih gencar lagi mengenai pembayaran retribusi ini, termasuk cara-cara pembayaran yang lebih nyaman," katanya.

Ia mengusulkan agar pedagang bisa saling berkoordinasi, misalnya antarsatu los untuk membayar retribusi secara kolektif.

Pembayaran retribusi di Pasar Klitikan tidak dihitung per 12 jam seperti pasar lainnya, melainkan 18 jam, sehingga akan lebih tinggi dibanding pasar tradisional yang lain.

"Pasar ini buka 18 jam. Misalnya saja untuk los fashion akan ditarik retribusi Rp1.400 per 18 jam," katanya.

Keberadaan loket pembayaran retribusi tersebut adalah murni inisiatif pedagang, dan menjadi yang pertama kali diberlakukan di 32 pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka pedagang yang membayar retribusi pada awal bulan untuk jangka waktu satu bulan akan memperoleh keringanan sebesar satu hari.

(E013)