
Kendaraan dinas isi premium akan dicatat

Jogja (ANTARA Jogja) - Petugas di stasiun pengisian bahan bakar umum telah diinstruksikan untuk mencatat plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah yang masih mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 Agustus.
"Mulai hari ini, kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, polisi dan BUMD atau BUMN wajib mengonsumsi bahan bakar minyak nonsubsidi tanpa pengecualian. Jika masih ada yang memilih mengisi premium, maka plat nomor kendaraaannya akan dicatat oleh petugas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Yogyakarta Siswanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, kendaraan-kendaraan dinas yang dicatat oleh petugas SPBU karena mengisi bahan bakar minyak bersubdisi tersebut kemudian akan dilaporkan ke instansi pemerintah terkait.
"Sebelum mengisi bahan bakar minyak, petugas di SPBU pun telah diminta untuk menyosialisasikan bahwa mulai 1 Agustus kendaraan dinas pemerintah wajib mengisi bahan bakar minyak nonsubdisi," katanya.
Siswanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah harus mengisi bahan bakar minyak nonsubsidi tanpa ada pengecualian.
"Tidak ada pengecualian apapun, baik itu untuk kendaraan dinas layanan publik seperti ambulance. Semuanya harus menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi," katanya.
Sementara itu, Penanggungjawab SPBU Semaki Ardi Nugroho mengatakan, dari laporan petugas di lapangan masih ada kendaraan dinas pemerintah yang mengisi bahan bakar bersubsidi.
"Kendaraan dinas yang masih mengisi bahan bakar minyak bersubdisi akan tetap dilayani, tetapi plat nomor kendaraanya dicatat oleh petugas," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yang ada terkait kewajiban penggunaan bahan bakar minyak nonsubsidi untuk kendaraan dinas.
"Kami belum menerima surat edaran itu. Tetapi, seluruh pegawai yang membawa kendaraan dinas sudah mengetahui kebijakan itu," kata Camat Umbulharjo Octo Noor Arafat.
Di Kecamatan Umbulharjo terdapat satu mobil dinas dan 13 sepeda motor dinas. "Untuk sebagian kendaraan bermotor, sudah ada yang mulai mengisi pertamax. Tetapi, untuk mobil dinas belum mengisi pertamax karena masih ada sisa bahan bakar dari pembelian sebelumnya," katanya.
Dalam pelaksanaan kebijakan pembelian bahan bakar minyak nonsubsidi tersebut tidak akan lagi diberlakukan sistem kupon, tetapi seluruh pegawai yang membawa kendaraan dinas wajib meminta struk pembelian pertamax sebagai bukti.
(E013)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
